Rabu, 31 Oktober 2012

Diposting oleh alom

Neneng Sri Wahyuni akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, besok, Kamis (1/10/2012).

Neneng adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans).

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya (sidang perdana)," kata Elza Syarif, pengacara Neneng, melalui pesan singkat kepada Tribun, Rabu (31/10/2012) malam.

Menurut Elza, sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Tim pengacara yang telah memperoleh surat dakwaan, kata Elza, menilai dakwaan Neneng aneh dan memaksakan.

"Lucu, maksa, mana ada Neneng memiliki kewenangan, dia cuma ibu rumah tangga," ucap Elza.

Kendati Elza menyebut dakwaan Neneng aneh dan memaksakan, tim penasihat hukum, sambung Elza, tak langsung menyampaikan nota keberatan (eksepsi) usai penuntut umum membacakan dakwaan.

"Minggu depan saja (pembacaan eksepsi)," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus korupsi PLTS di Kemennakertrans pada pertengahan Agustus tahun lalu.

Tiga bulan sebelumnya, 23 Mei 2011, Neneng kabur ke Singapura bersama suaminya, Muhammad Nazaruddin.

Neneng kabur sebelum KPK menetapkannya sebagai tersangka suap proyek PLTS di Kemennakertrans. Namun, pelariannya berakhir kala KPK menangkap Neneng di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta, 13 Juni 2012 lalu.

Dalam kasus ini, KPK menduga Neneng menerima suap lebih dari Rp 2,7 miliar, dari proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar.

Terkait kasus ini, Timas Ginting, pejabat di Kemennakertrans, telah divonis dua tahun penjara.tag:berita terkini,kasus korupsi,neneng sri wahyuni

0 komentar:

Posting Komentar

Just Blogging, information technology, share information,business online for make money online Personal Blogs http://www.neobux.com/?u=v http://www.CashMoneyPTC.com/index.php?ref=alom
Commonwealth Life SEO Contest 2015